Heru Budi Hartono Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Onlinekoe – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik empat orang sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan tersebut digelar di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (27/9).
Pj Gubernur Heru menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pj Gubernur Heru berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan ini secara resmi melantik Saudara sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan dan dapat mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Adapun pejabat yang dilantik dan menempati jabatan baru, yaitu Kusmanto sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fatimah sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta dan Sigit Pratama Yudha sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pelantikan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai berikut:
a. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2807/JP.00.00/07/2023 Tanggal 31 Juli 2023 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8308/BAK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 24 Agustus 2023 hal Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5127/SJ Tanggal 22 September 2023 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 641 Tahun 2023 Tanggal 26 September 2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Kusmanto, S.Sos. dan kawan-kawan sebanyak 4 (empat) orang.
(*)