Hewan Qurban di Kota Padang Panjang Mengalami Kenaikan Sebesar 9,2%
Onlinekoe.com, PADANGPANJANG – Pelaksanaan pemotongan hewan Qurban di Kota Padang Panjang tahun ini terasa sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, meski dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat yang ingin turut menyaksikan jalannya pemotongan hewan Qurban, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan mengenakan masker. Di beberapa tempat ada yang melaksanakan pemotongan Qurban saat hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/21), dan disebagian lainnya dilaksanakan pada hari ini, Rabu (21/7/21)
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh disela-sela kesibukannya memeriksa hewan Qurban, Selasa (20/7/21), mengatakan, jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2020 lalu.
“Tahun lalu ada sebanyak 575 hewan yang di Qurbankan, dan di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 9,2% atau sebanyak 53 ekor hewan kurban,” jelasnya.
Wahidin, yang akrab disapa Pak Wahid itu juga menjelaskan, untuk pemeriksaan hewan Qurban telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu sebelum pemotongan hewan (mortem) dan setelah atau saat pemotongan hewan (post mortem).
“Dispangtan Kota Padang Panjang dalam hal ini telah membentuk tim untuk memeriksa hewan kurban, dan pemeriksaan sudah dilaksanakan beberapa minggu ini oleh tim, dimana satu tim memegang dua kelurahan yang akan memeriksa hewan Qurban sesuai dengan syariatnya,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum Sp.co, hewan Qurban yang akan dipotong tercatat sebanyak 325 ekor sapi dan 8 ekor kambing di Kecamatan Padang Panjang Barat, sedangkan untuk Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 284 ekor sapi dan 11 ekor kambing, sehingga total keseluruhannya mencapai sebanyak 609 ekor sapi dan 19 ekor kambing, dan tersebar di 116 lokasi pemotongan di Kota Padang Panjang.
Tim pemeriksaan hewan yang diturunkan Dispangtan Kota Padang Panjang ke tempat pemotongan yang tersebar di 116 lokasi tersebut bertugas untuk melakukan pemeriksaan post mortem, guna memastikan bahwa hewan kurban aman saat disembelih, sesuai dengan syariat dan kaidah kesejahteraan hewan (kesrawan), serta kesehatan organ dalam hewan kurban tersebut. (Kiem)