Bandar LampungHUKUM DAN KRIMINAL

Hingga Meja Hijau, Tim Advokasi Laskar Merah Putih Kawal Kasus Penganiayaan Alumni IPDN

Onlinekoe – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diotaki oleh Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara mengundang reaksi keras.

Setelah mengecam tindakan tidak senonoh yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang menimpa Enam Orang korban (salah satunya adalah Ahmad Farhan) angkatan XXX IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.

Kini Tim Advokasi Laskar Merah Putih Provinsi Lampung A. Mawardi Shobier, SH menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang memalukan ini hingga menggiringnya ke meja hijau. Tim Advokasi kami pun siap mendampingi korban Ahmad Farhan sebagai kuasa hukum nya bila diperlukan,” kata Mawardi Shobier, SH saat diwawancarai media online ini di Kantor Hukum nya di Jln. Amir Hamzah, Gotong Royong, Bandar Lampung (Sabtu, 12 Agustus 2023).

Dalam pemikiran dan pandangan nya, laki-laki yang aktif di berbagai organisasi ini menuturkan peristiwa memalukan ini seharusnya tidak terjadi apabila pelaku penganiayaan mempunyai moral dan akhlak mulia.

“Ini mencoreng nama baik institusi. Bahkan, yang lebih memalukan lagi pemukulan yang menyebabkan korban nya hingga masuk rumah sakit untuk dirawat secara intensif. Dan, dilakukan diruang BKD serta dilingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, selain itu juga diotaki oleh ASN yang mempunyai jabatan strategis yakni seorang Kepala Bidang,” tambah Mawardi Shobier yang berprofesi sebagai Advokat.

Diakhir statemennya, Ketua Harian Markas Daerah Laskar Merah Putih dan Sekretaris Umum IKAM Pagardewa Provinsi Lampung ini meminta pihak- pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum ASN yakni Deny Rolind Zabara.

“Inspektorat Provinsi Lampung kami harapkan memberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak dengan hormat sebagai bentuk ketegasan. Selain itu juga kami yakin pihak Polresta Bandar Lampung bekerja profesional dengan mejerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP serta menjadikan pelaku sebagai tersangka,” papar Mawardi Shobier.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa Eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Deny Rolind Zabara serta memeriksa 8 orang saksi.

“Terlapor Deny Rolind Zabara telah kami periksa oleh penyidik. Kemudian saksi-saksi pun kami mintai keterangan seputar kasus ini,” kata Dennis Arya Putra.

Sedangkan inspektur inspektorat Ir.Fredy menegaskan pelaku penganiayaan ini apabila terbukti akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Keterangan-keterangan sedang kami kumpulkan. Bila terbukti, maka pemecatan bisa saja diberikan kepada pelaku,” ucap Fredy.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Ahmad Farhan (alumni IPDN angkatan XXX) bersama lima orang temannya dianiaya oleh sekelompok ASN berjumlah 10 orang (Selasa, 8 Agustus 2023) lalu di Kantor BKD Pemprov Lampung.(One’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *