HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Hoax Lama Minuman Kemasan Berbahaya Muncul Kembali, Ini Respon Marimas

Semarang – Akhir-akhir ini muncul kembali pesan berantai hoax minuman berbahaya melalui media sosial Whatsapp dan Tiktok. Dalam pesan berantai hoax tersebut mengatasnamakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mencantumkan 19 merek produk.

Humas Marimas Lantip Widodo ketika dikonfirmasi di Semarang, Kamis (24/11/2022), yang salah satu nama produknya dicatut dalam pesan tersebut menegaskan,kalau pesan berantai itu adalah berita bohong alias hoax.

Informasi yang beredar ini adalah berita lama yang kembali diangkat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merasa mengeluarkan pesan tersebut. Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan aspartam aman.

“Jadi itu hoax lama yang sudah beredar sejak tahun 2010 dan sudah mendapatkan bantahan serta klarifikasi dari IDI, BPOM dan Kominfo. Hanya saja kelemahan sebagian besar masyarakat kita ketika dapat WA langsung dishare, tidak mencari informasi yang sebenarnya terlebih dahulu dari sumber-sumber terpercaya. Masyarakat lebih mudah percaya pada pesan berantai yang tidak diketahui sumber informasinya, ” ujarnya menyayangkan.

Lantip menegaskan bahwa produk Marimas aman dan halal untuk dikonsumsi. Marimas selain memiliki ijin edar dari BPOM sehingga sudah pasti aman dikonsumsi juga bersertifikat Halal dan sudah ekspor juga.

“Marimas membuka kunjungan ke pabrik bagi siapa pun yang ingin melihat proses pembuatan Marimas. Ini dilakukan agar masyarakat juga bisa menyaksikan langsung gula asli yang dipakai untuk produk Marimas,” terang Lantip.

Pada kesempatan itu, Lantip mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax atau bahkan melarang menjual dan membeli produk-produk tersebut, karena ada proses hukumnya.

“Jika mendapat pesan hoax tersebut baik lewat WA ataupun secara langsung memberikan larangan penjualan atau konsumsi produk tertentu mohon segera disampaikan bahwa itu adalah hoax. Jangan sampai kita, keluarga, kerabat, kenalan kita terpengaruh hoax apalagi sampai menjadi pelaku penyebaran hoax, karena bisa diproses hukum,” ujar Lantip mengingatkan. (Heru Saputro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *