Hubungan Kerja Legistatif dan Eksekutif Harus Selaras
Onlinekoe.com, KRUI – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat Paripurna dengan acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bakti 2014-2019, yang digelar di Gedung Wanita, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (1/10).
PAW anggota DPRD Pesibar dari Partai Demokrat yakni Alm. Himron Sumaryadi dengan April Liswan dikarena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II AE. Wardhana Kusuma, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Pesibar Piddinuri, Wakil ketua I, M. Towil, Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesibar Erlina, Sekdakab Pesibar, Azhari, kepala OPD, dan unsur forkopimda Lambar – Pesibar.
Dalam sambutan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal menyampai bahwa sehubungan dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesibar masa jabatan tahun 2014-2019 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui :
Keputusan nomor: G/396/B.II/HK/2018 tanggal 19 september 2018, tentang peresmian pemberhatian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pesibar Yang bernama Imron Sumaryadi (almarhum). ” Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten pesisir barat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas pengabdiannya selama menjadi mitra kerja pemerintah kabupaten pesisir barat, semoga allah SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala bentuk pengabdian yang telah diberikan dan almarhum mendapat tempat disisi Allah swt.
Keputusan nomor : G/396/396/B.II/HK/2018 tanggal 19 september 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Pesibar masa jabatan 2014-2019, kepada saudara april liswan. saya ucapkan selamat, semoga dapat mengemban tugas dan tanjungjawabnya sebagai anggota dprd kabupaten pesisir barat dan dapat menjadi legislator yang baik .
Selanjutnya melalui rapat paripurna istimewa ini, pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten pesisir barat untuk selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi aktif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Pesibar.
Terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD Kabupaten Pesibar adalah merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan pemerintah kabupaten Pesibar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Oleh sebab itu maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat. ” Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkasnya. Gus