Tanjungpinang

Imigrasi Tanjungpinang : Tarif Baru Bikin Paspor Mulai 17 Desember 2024

Onlinekoe – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyampaikan, pada 17 Desember 2024 mendatang akan ada penyesuaian tarif pembuatan paspor.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah menyampaikan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, Senin (28/10/2024).

Dijelaskannya, pada isi aturan terbaru tersebut, ada empat jenis paspor yang dilakukan penyesuaian.

Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu.

Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.

Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu.

Disampaikannya, sebelum ada aturan terbaru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.

Pertama paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Imigrasi Tanjungpinang Tarif Baru Bikin Paspor,” ucap Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Mas Bagus.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *