Onlinekoe – Seminar Kerohanian tentang Alkitab dan Wawasan Kebangsaan digelar di Gedung Greja Pentakosta di Indonesia, Provinsi Bengkulu, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan tersebut bertemakan “menjadi Pelayan Kristus Yang Berintegritas dan Berintelektual Klose 1; ayat 9-10”, yang memilik topik bahasan Penamatan dan Pengutusan Angkatan 2024/2025, Sekolah Alkitab Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar S.H, M.H, mengatakan, bukan hanya berani dan tegas dikenal dalam penegakan hukum di bumi raflesia ini, juga aktif menyampaikan kebesaran Tuhan.
“Karena dia (Tuhan) membimbing kita bisa bekerja menjalankan tugas kegiatan apapun itu. Saya bekerja selalu mengandalkan Tuhan, sudah 36 tahun bekerja penegakan hukum di kejaksaan selalu bawa Alkitab kemanapun pergi tidak pernah tinggal ini modal saya mengandalkan Tuhan,” tegasnya.
Lanjutnya menerangkan Yeremia: 17 ayat 7 mengatakan orang yang mengharap kepadaku akan selalu diberkati dan Pengkhotbah 5-9 orang yang mata duitan tidak pernah cukup uangnya, orang yang gila harta tidak pernah puas dengan laba, semua akan sia-sia.
“Siapa tidak mau uang, semua pasti butuh tetapi jangan ambil yang bukan haknya,” sarannya.
Menyinggung tentang korupsi di bumi raflesia ini, sejak kepemimpinannya korupsi Bengkulu sangat tinggi, lebih besar nilai korupsi di Bengkulu dari pada Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dalam satu tahun.
“Pantas Bengkulu Propinsi paling tertinggal dari provinsi lain,” katanya.
Sesi tanya jawab, tentang wawasan kebangsaan peserta dari kabupaten Mukomuko mempertanyakan tentang hukum adat atau denda dihitung nilai yang dimaling 1.000/10.000 artinya, nilai barang harganya 1 juta didenda bayar 10 juta yang disepakati oleh masyarakat.
Kejati Bengkulu Viktor Saragih menjelaskan, walaupun ada hukum adat yang telah disepakati bersama masyarakat, tetap diutamakan hukum nasional (Hukum Negara).
“Bila ada kejadian harus laporkan ke polisi terlebih dahulu, polisi nantinya menyarankan berdamai ada namanya Keadilan Restoratif baru berjalan hukum adat. Kalau langsung lakukan denda hukum adat, takutnya pelaku laporkan balik pemerasan,” katanya.
(jlg).