Onlinekoe.com – Diduga membangun jalan rabat yang bersumber dari DD 2019, diarea Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh Ahmad Binzen PJ Peratin/Kepala Pekon/Desa Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat,Lampung.
Kepala Inspektorat Pesibar Edy Mukhtar mengatakan akan segera memanggil Ahmad Binzen dan menindaklanjutinya,”Dijelaskan,apabila terbukti maka kita(Inspektorat) akan mengambil langkah tegas seperti merevisi ulang kegiatan Pekon/Desa Tanjung Kemala ditahun 2019 yang lalu serta berdialog dengan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Pesibar tentang langkah hukum yang harus dilakukan” pungkas Edy Mukhtar Rabu 15/01/20,diruang kerjanya.
Seperti diketahui,Ahmad Binzen PJ Peratin Pekon/Desa Tanjung Kemala,diduga telah membangun jalan rabat diarea Hutan Produksi Terbatas(HPT) yang anggaran bersumber dari DD 2019 kemarin.
Saat dikomfirmasi 07/01/20,Ahmad Binzen PJ Peratin Pekon Tanjung Kemala,Berdalih tidak tahu menahu masalah itu karena semua sudah diserahkan kemasyarakat dan tokoh masyarakat Tanjung Kemala.
“Semua sudah saya serahkan kemasyarakat dan tokoh masyarakat Tanjung Kemala jadi Saya tidak tahu menahu masalah itu,kilah Binzen”.
Terungkapnya Dugaan pembangunan Jalan Rabat diarea Hutan Produksi Terbatas(HPT) tersebut berdasarkan keterangan dari Matjhuri selaku Kaur keuangan dipekon tanjung kemala.
Matjhuri mengatakan,”Kami pekon/desa Tanjung Kemala tahun 2019 ini telah membangun jalan rabat dipemangku periding diarea Hutan Produksi Terbatas(HPT) dengan panjang 200 meter,terang matjhuri dengan bangga dan tanpa rasa bersalah beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesibar Zulfikardo mengatakan”Tidak boleh pekon/desa membangun jalan rabat diarea Hutan Produksi Terbatas(HPT),Zul menegaskan jika memang PJ Peratin pekon/desa Tanjung Kemala terbukti membangun jalan rabat diarea HPT maka bisa kita ajukan keproses hukum”ungkap Zul rabu 08/01/20 saat dihubungi via ponselnya.Holil