Ragam

Inspektorat Bantah Adanya Dugaan Penyuapan Kasus Perselingkuhan ASN

Onlinekoe.com, Lampung Timur – Dugaan Kasus Perselingkuhan yang menyangkut Apartur Sipil Negara (ASN) akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya dari adanya dugaan penyuapan yang mengaitkan adanya ” main mata” dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut, dibantah keras, Sebersyah Goeswi selaku Sekretaris Inspektorat dan didampingi Adam selaku Irban satu bagian Rumah Sakit Unit Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur membantah dengan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang dituduhkan kepada instansi nya.

” kami tidak pernah merasa menerima imbalan, bahkan ini sudah di anggap mencoreng nama baik instansi pemerintah kabupaten Lampung timur,” tegasnya.Selasa (08/01/19).

Lanjut sekretaris mengekaui, sebelum nya oknum pegawai MN tersebut, Memang pernah terlibat kasus perselingkuhan dan sudah kita tangani dengan dilakukan penurunan pangkat.

Nah, Ini sudah kedua kali tentunya ini akan kita di tindak lanjuti serta akan kordinasi kepihak penegak hukum (red), tentang sanksi yang pantas dijalani oleh oknum pegawai negeri sipil tersebut.

Terkait dengan menyeretnya IRBAN yang ada di inspektorat. Adam selaku Irban Satu akan menuntut balik, dengan adanya dugaan yang menyangut kedinasan, walaupun dia belum menjelaskan irban yang mana.

” Kita akan panggil oknum pegawai tersebut, dan akan di mintai keterangan, kalau memang benar, kita akan kenakan sanksi berupa penerunan pangkat lagi dalam kurun waktu tiga tahun dan di imbangi dengan dalam PP No 53 tahun 2017 tentang kepegawaian.

“Nanti kita lihat, kalau terbukti kita kenakan PP 53 Tahun 2017 serta kita akan laporkan kepihak aparat penegak hukum dan akan tetapi kita akan laporkan ke Bupati, dan apa petunjuk nya,”ujarnya.

Adam selaku Irban satu bagian Rumah Sakit Unit Daerah Sukadana menyebutkan akan menindaklanjuti apa yang sedang terjadi dengan adanya kasus perzinahan atau perselingkuhan yang melibatkan Apartur Sipil Negara (ASN).

” Kami akan menuntut balik, bahwa kami tidak pernah menerima imbalan atau yang di sebutkan sejumlah uang, karena ini menyangkut instansi pemerintah,”tegasnya.(samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *