GowaSulawesi

Ir. Darmawangsyah Muin Gelar Sosperda No. 4 Tahun 2019

OnlineKoe.com | Gowa, Sulsel – Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi selatan Ir. Darmawangsyah Muin, ST, M, Si, berkunjung ke kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Peraturan Daerah (Perda) no. 4 Tahun 2019. Kamis (28/04/2022).

DIhadir Andi Anhar Rahman (AAN) Caleg DPR RI Dari Partai Gerindra, Idris Rate sebagai tokoh Pemuda Kabupaten Gowa, yang juga nantinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gowa, periode 2024-2029, beserta undangan dari berbagai kelurahan Di Kecamatan Sombaopu.

Ir. Darmawangsyah Muin menyampaikam, masyarakat yang bermukim di kota seperti Kecamatan Sombaopu ini, yang tentunya air bersih adalah menjadi sumber yang begitu penting bagi masyarakat kota. Sehingga dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang sumber air dan penggunaannya.

“Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) ini sangat penting diketahui oleh kalangan masyarakat khususnya perkotaan. Selain menggunakan sumber air baku yang berasal dari PDAM, juga dapat memaksimalkan pemamfaatan air tanah dangkal. Sehingga baik kebutuhan pembiayaan kebutuhan air dapat tertangani dengan baik,” ungkap Ir. Darmawangsyah Muin.

Idris Rate dalam kesempatannya menambahkan, sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2019 yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Prov. Sulawesi selatan Ir. Darmawangsyah Muin ST, M, Si.

“Kegiatan Sosper semacam ini adalah merupakan dukungan atas keterbukaan informasi publik.
Informasi publik, apapun penyelenggara publik wajib memberikan akses kepada publik dan Sosper sebagaimana yang dilakukan Anggota DPRD Prov. Sulsel, sebuah informasi publik sebagai produk hukum Pemerintah Sulawesi selatan,” ucap Idris.

“Ridwan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *