HUKUM DAN KRIMINALJakartaNASIONAL

Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya

Onlinekoe.com | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan proses penyidikan pidana kasus narkoba terhadap eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen (Pol) Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, Irjen Teddy Minahasa statusnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).

“Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo lagi.

Diketahui, Irjen (Pol) Teddy Minahasa oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota polisi lainnya.

Keempat anggota Polri tersebut, yakni Aipda AD anggota Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar), Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Irjen (Pol) Teddy Minahasa bersama keempat anggota Polri itu diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus itu seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Irjen (Pol) Teddy Minahasa dan empat oknum anggota Polri itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Selain itu, kelima oknum anggota Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *