Izin Cuti Guru Menjadi Petugas Pemilu Melanggar Aturan, Kepsek SMKN 6 BU Bermain Mata
Onlinekoe.com – Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan (SMK) Negri 6 Bengkulu Utara (BU) Desa Batiknau Anjuniman memberikan Izin, kepada saudara inisial AY salah seorang guru pengajar (fungsional) di sekolah tersebut yang ia pimpin, diduga kuat telah melanggar aturan Kemenpan RB, seharusnya memberikan Cuti bukan Izin, menjadi pertanyaan publik.
Menurut peraturan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) hasil kordinasi dan kerjasama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasional Rahmat Bagja pada tanggal 06-01-2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi Panitia/ Petugas ad-hoc Pemilu selama yang bersangkutan Cuti, artinya Cuti tidak dibayar lagi gajinya ditempat kerjanya selama Ia Cuti (tidak bisa menerima gaji Doble dari Negara) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh merangkap pekerjaan, harus memilih salah satu yaitu cuti atau diberhentikan, Sanksi. Apabila ia bermain manipulasi data akan dijatuhi hukuman berupa pengurangan gajinya, penundaan pangkat/penurunan pangkat.
Anjuniman selaku Kepala Sekolah SMKN6 BU Desa Batiknau, dikonfirmasi melalui whatsappnya mengakui hanya memberikan surat Izin kepada guru berinisal AY untuk peserta Panwascam dan Panwaslu sejak tahun 2018 Pilwalkot, 2019 pilpres, 2020 Pilgub dan sekarang sebagai panwaslu.
Perbuatannya mengundang perhatian, ada apa ? antara Kepala sekolah dengan guru tersebut diduga ada pembagian makanya berani memberikan surat Izin bukan Surat Cuti.
Pihak kepala sekolah saat ini tidak dapat dihubungi, hingga berita ini terpublikasi.
(***)