Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Polresta Tanjungpinang melalui Satgas Pangan Satreskrim bergerak cepat memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai ketentuan pemerintah. Pemantauan terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (20/11/2025), dengan menyasar distributor dan pengecer di Pasar Bintan Center serta kedai Ahong di Jalan D.I. Panjaitan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poebowo, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terkait harga dan pasokan beras.
“Sesuai perintah pimpinan, Satgas Pangan turun langsung untuk memastikan harga beras sesuai ketentuan pemerintah dan tidak ada pelanggaran HET,” ujar AKP Agung.
Dalam hasil pengecekan di lapangan, Satgas Pangan menilai bahwa harga beras di tingkat distributor dan pengecer masih berada dalam kisaran wajar dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga yang ditemukan yakni:
— Beras premium: Rp14.000 – Rp14.900/kg
— Beras medium: Rp13.000 – Rp13.500/kg
— SPHP: Rp12.000 – Rp12.500/kg
“Semua masih sesuai HET dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” jelas AKP Agung.
Selain memantau harga, Satgas Pangan turut memberikan imbauan kepada pedagang untuk menjaga kejujuran dalam berdagang dan tidak melakukan praktik merugikan konsumen, seperti pengurangan timbangan atau pencampuran kualitas beras.
“Kami tekankan pentingnya kejujuran karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.
AKP Agung memastikan bahwa kegiatan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala. Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas pangan di tengah dinamika ekonomi yang cepat berubah.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atau upaya manipulasi harga,” pungkasnya.
Editor: Anwar







