Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Dalam edisi kali ini, Kejati Kepri mengangkat topik penting “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta dipandu penyiar Andra.
Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan dampak luas bagi korban, tidak hanya luka fisik tetapi juga trauma psikis berkepanjangan. Ia mengutip UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengklasifikasikan KDRT ke dalam empat bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
“Korban KDRT umumnya perempuan, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban. Akibatnya bisa fatal, mulai dari luka serius, cacat, depresi berat, hingga kehilangan nyawa,” jelasnya.
Alinaex juga menyampaikan faktor pemicu KDRT, antara lain ketidaksetaraan gender, anggapan keliru soal dominasi suami, minim komunikasi, hingga pernikahan tanpa landasan cinta. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis melalui iman yang kuat, komunikasi sehat, dan rasa saling menghargai.
Dari sisi hukum, Alinaex menekankan bahwa pelaku KDRT dapat dijerat pidana berat. “Pasal 44 sampai 45 UU PKDRT menyebutkan ancaman pidana mulai 4 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp45 juta, tergantung akibat perbuatannya,” tegasnya.
Tidak hanya aparat, masyarakat juga diwajibkan berperan aktif. Pasal 15 UU PKDRT menyatakan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, bahkan membantu korban dalam proses hukum.
Dialog interaktif ini berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme pendengar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram Radio Onine 93 FM, yang seluruhnya dijawab narasumber dengan jelas berdasarkan ketentuan hukum.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya KDRT, sekaligus mendorong keberanian untuk melapor.
“Keluarga seharusnya menjadi ruang aman dan penuh kasih sayang. Melalui sinergi aparat, masyarakat, dan keluarga, kita bisa mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
(Anwar)