Deli SerdangSumatera Utara

Jalan Rusak Diduga Karena Armada Angkutan Sawit PT. PP Lonsum

Deli Serdang – Belum sempat puas merasakan jalan bagus, kini warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, harus kembali sakit melintas di jalan yang rusak.

Pasalnya, baru beberapa saat jalan di kampung itu diperbaiki, namun sekarang terlihat sudah terlihat adanya kerusakan.

“Sejak jaman Indonesia merdeka, baru setahun yang lalu kami rasakan jalan bagus, tapi sekarang sudah rusak karena dilintasi truk angkutan buah kelapa sawit PT. PP dan PT PP Lonsum harus bertanggung jawab “, teriak warga, di depan kantor PT PP Lonsum jalan Sei Merah Desa Naga Timbul saat melakukan aksi protes jalan yang rusak, Kamis (23/06/2022) pagi.

Pantauan di lokasi, aksi didominasi kaum ibu-ibu tersebut memanas, lantaran para pendemo selain meminta jalan yang rusak kembali diperbaiki dan juga menuntut agar truk-truk angkutan berat tidak lagi melintas.

“Kami resah karena jalan yang rusak, Pemkab Deli Serdang rugi miliaran rupiah untuk membangun jalan tersebut, untuk itu kiranya truk angkutan berat tidak lagi melintas disini”, teriak salah seorang pendemo Jambo Ginting.

Disisi lain, keterangan dirangkum menyebutkan, rusaknya jalan dipicu akibat lalu lalang truk pengangkut buah kelapa sawit (TBS) dari perkebunan milik PT PP Lonsum yang ditengarai mengangkut beban Over Tonase.

Sedangkan, diketahui sejak awal pembangunan jalan oleh Pemkab Deli Serdang c/q Dinas Perhubungan telah memasang rambu Tonase jalan 8 ton, namun faktanya truk yang melintas di duga mengangkut beban 30 hingga 40 ton.

Selain itu, informasi yang didapat, pemasangan rambu Tonase jalan dimaksud hanya terpasang beberapa saat saja selanjutnya raib entah kemana.

Terpisah, Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDA BMBK) Deli Serdang, Janso Sipahutar ST, MT, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya, menegaskan, agar pihak PT Lonsum menyesuaikan muatan tonase yang mengangkut TBS kelapa sawit jika melintas ruas jalan tersebut.

“Karena ruas jalan tersebut klasifikasi 3 dan muatan yang dapat melaluinya hanya sekitar 8 ton,” tegas Janso.

( MJ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *