Deli SerdangHUKUM DAN KRIMINALSumatera Utara

Janda Muda Diduga Bandar Sabu Dibekuk

Deli Serdang | Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, gencar memberantas peredaran Narkoba, kali ini dengan menangkap seorang janda Muda berinisial Ju (39) , warga dusun IV Desa Mekar Sari, kecamatan Deli Tua, kabupaten Deli Serdang, dikediamannya, Kamis (21/07/2022).

Dalam keterangan Pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain SH, mengatakan, Unit II Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju, dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat bruto 22.06 gram.

Zulkarnain menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, personil Satreskoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna Narkoba inisial IS di kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/07/2022), dalam pengakuannya IS, Narkoba yang didapat dari terduga pengedar Ju, di Dusun IV Desa Mekar Sari, kecamatan Deli Tua, kabupaten Deli Serdang.

“Mendapat informasi tersebut Satreskoba Polresta Deli Serdang merespon cepat menuju lokasi yang dimaksud, benar saja petugas meliputi Ju, sedang berada didalam Rumah dan ketika petugas mengetok pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri, sehingga petugas langsung membuka rumah Ju, langsung melakukan penggeledahan ditempat rumahnya,” jelasnya.

“Ju yang tertangkap langsung mengaku jualan sabu dan menunggu barang bukti berupa sabu yang disimpan di lemari dan menyerahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” tambah Zulkifli.

Zulkarnain, menyebutkan berdasarkan pengakuan Ju, sangat kesulitan Ekonomi dalam keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, menjadi alasan utama tersangka Ju, untuk menjadi pengedar Narkoba, bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Polresta Deli Serdang untuk kepentingan penyidikan.

“Dia dijerat pasal 114 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tegas Zulkarnain.

( MJ ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *