Jenggis Khan Haikal Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2020 di Kecamatan Rajabasa
Onlinekoe.com – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, SH. MH. Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lamsel. selasa (23/2/2021).
Dalam acara sosialisasi yang di gelar di kantor desa kunjir dengan di hadiri kepala desa dan jajaran, BPD serta beberapa masyarakat desa setempat.
Adapun sosialisasi dasar dari perda nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tauun 2014 tentang pemerintahan desa.
Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.
Jenggis Khan Haikal,SH.MH menjelaskan bahwa maksud di susunnya Perda Nomor 5 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa dengan tujuan untuk mempertegas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Kemudian, Ruang lingkup perda ini meliputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib dan Pendanaan BPD.
“Tujuan sosialisasi perda Nomor 5 tahun 2020 agar pemerintah desa dan masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah yang telah di sah kan oleh DPRD lampung selatan”,ucap politisi demokrat ini.
“Artinya perlu sosialisasi karena masyarakat belum tahu peraturan daerah itu yang sudah di sahkan, maka kita sosialisasikan pada pihak terkait khususnya masyarakat Kepada BPD. Agar masyarakat, bpd dan aparat desa saling singkron dalam membangun pemerintahan desa”, Pungkasnya.(*)