Jika Ada Indikasi Kecurangan, KPU Akan Dituntut Pidana
Onlinekoe.com, BANDAR LAMPUNG — Rapat pleno terbuka verifikasi faktual (verfak) tahap kedua
pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota jalur independen, Ike Edwin dan Zam Zanariah yang digelar KPU Kota Bandar Lampung hotel Radisson masih belum ada kejelasan
Rapat pleno yang berlangsung hingga malam itu dikarenakan banyak data dukungan masyarakat dari tim pemenangan pasangan calon independen (pacaden) Ike Edwin-Zam Zanariah berbeda dengan data yang di plenokan
“Kok berbeda dengan data saya yang sudah ditandatangani, atau kesepakatan bersama KPU sebelum pleno, kenapa tiba-tiba yang ditandatangani gak sama dengan yang diplenokan,” kata Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin, Jum’at (21/08/2020) malam
Ike juga menambahkan jika pihak KPU Kota Bandar Lampung tetap menganulir data yang ada, pacaden juga akan pelajari keputusannya, bila ada indikasi kecurangan maka saya akan tuntut melalui jalur hukum pidana
“Kita akan pelajari dulu, kalau kemungkinan terjadi unsur manipulasi data yang merugikan, kita bisa tuntut dengan pidana,” tegas Dang ike
Mantan Kapolda Lampung ini juga menambahkan, pihaknya juga siap dengan pembuktian data yang dimiliki, tim pemenangan mempunyai data kuat untuk diadukan dengan data yang diduga banyak dianulir oleh KPU
“Jika penetapan hasil pleno tidak sesuai maka kamipun siap untuk adu data dan siap menghadirkan saksi-saksi, karena kami berkeyakinan data yang kami sajikan itu sesuai yang dikerjakan dilapangan,” ungkapnya.
Saat ini, pacaden Ike Edwin- Zam Zanariah masih menunggu rapat pleno lanjutan ulang yang dijadwalkan kembali oleh KPU Kota Bandar dengan waktu yang belum ditentukan (Sandi)