Deli Serdang | Terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat blower ternak ayam PT Leong Ayam Satu Primadona yang berlokasi di dusun IV Beras Bulan, Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang harus tindak pimpinan perusahaan yang merupakan orang yang bertanggung jawab.
“DLH harus menjerat pimpinan perusahaan ternak ayam PT Leong Ayam Satu Primadona, dengan undang-undang seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 14 undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 3 miliar, dan bila mana perusahaan itu terbukti maka sebaiknya Dinas terkait melakukan penutupan,” kata Romi Rangkuti, Direktur Executive Gerakan Indonesia Bersih, Senin (04/07/2022).
Hal itu kata Romi, cukup beralasan dimana salah satunya tidak adanya upaya pihak perusahaan melakukan pembenahan terkait masalah blower yang dimilikinya sangat berdampak terhadap tanaman-tanaman warga.
“Bila kita mengacu dalam surat permohonan pihak perusahaan ternak ayam, disitu jelas-jelas pihak perusahaan PT Leong membuat pernyataan untuk mendapatkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) bersedia menjaga lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Sedangkan, Camat STM Hilir Hesron Girsang, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan surat panggilan terhadap pihak PT Leong, terkait keresahan warga dan terkait perizinan.
“Kita sudah siapkan surat panggilan terhadap pihak perusahaan ternak ayam PT Leong,” kata Camat STM Hilir.
Sementara, Kepala DLH Deli Serdang Artini Marpaung menjelaskan, surat panggilan yang kedua untuk hadir pada Selasa (05/07/2022), surat sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, karena panggilan pertama hanya perwakilan perusahaan yang datang.
Sedangkan, Muliono salah seorang perwakilan perusahaan PT Leong, dalam pertemuan kemaren dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pihak pimpinan perusahaan PT Leong.
“Terkait masalah keresahan warga, itu pihaknya akan mengusulkan pembatas angin blower dan mengenai tanaman itu, kita akan tempuh dengan jalur kekeluargaan,” kata Muliono. ( MJ ).