NASIONAL

Jokowi Tandatangani Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Perizinan Tambang Non Logam Kembali Menjadi Wewenang Daerah

Onlinekoe.com | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam salinan berkas negara yang diterima redaksi dijelaskan bahwa Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:

A. IUP dalam rangka penanaman modal  dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;

B. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu
dengan ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;
atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.

C. IUP laut; dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

D. SIPB;

E. IPR;

F. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;

G. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;

H. lzin Pengangkutan dan
Penjualan untuk komoditas batuan;

I. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;

J. IUP untuk penjualan komoditas
minerai bukan logam;

K. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;

L. IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
1. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha Pertambangan
mineral bukan logam jenis tertentu, dan
wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan:
a. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
b. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

2. penetapan harga patokan mineral
bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
penetapan harga patokan batuan;
dan,

3. pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan
dengan kewenangan yang didelegasikan.

Lingkup kewenangan yang di delegasikan Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi meliputi berbagai item termasuk pengawasan dan pembinaan serta pelaporan.

Kepala seksi Teknik Tambang dan Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Reza Muzzamil Jufri mengatakan untuk pendelegasian kewenangan pertambangan ke pemerintah daerah tidak termasuk pertambangan bauksit, nikel, batubara dan komoditas logam lainnya.

“Untuk kegiatan berusaha di bidang pertambangan bauksit, nikel, batubara dan komoditas logam kewenangannya masih di pemerintah pusat, untuk pengurusannya tetap di Jakarta,” ujar Reza, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Reza, jelas sekarang untuk  komoditas batuan bukan logam yang ada di Kepulauan Riau seperti pasir laut dan pasir kuarsa pengurusan perizinan serta pengawasan kegiatan usahanya sudah di limpahkan ke pemerintah provinsi. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *