JPU Kejari Luwu Timur Menahan Oknum Polisi di Rutan Kelas II B Masamba
Onlinekoe.com | Lutim, Sulsel ~ Penyidik Polres Luwu Timur menyerahkan tanggung Jawab atas tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis, 23 Februari 2023.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus ini adalah adanya dugaan tindak pidana administrasi kependudukan yang merugikan keluarga ibu Sri Narti, sehingga melaporkan ke Polres Luwu timur.
Adapun oknum anggota Kepolisian berinisial “R” yang saat ini bertugas dijajaran Polda Sulsel. Tersangka “R” disangka melanggar pasal 93 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau pasal 264 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang dilakukan secara bersama dgn masing masing Tersangka suami Isteri yang berinisial “O” dan “Y”.
Tersangka sebelumnya ditahapan Penyidikan, tidak dilakukan Penahanan dan setelah Penyidik menyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan alasan dan pertimbangan Obyekjif dan Subyektif Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap Tersangka “R”.
Tersangka “R” mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada sekira Pukul 10.15 WITA, didampingi Penasihat Hukumnya, tersangka “R” bersikap Kooperatif dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Timur saat diserahkan oleh Penyidik Polres Luwu Timur.
Tersangka R bersama tahanan lainnya dibawah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelasa II B Masamba, dengan menggunakan Kendaraan Tahanan Kejari Luwu Timur dengan Pengawalan Polisi bersenjata lengkap untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan.
Ridwan U.