BengkalisHUKUM DAN KRIMINALRiau

Judi Online Merebak, Pengedar dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bengkalis Dibekuk

Onlinekoe.com | Merebaknya judi online khususnya di Provinsi Riau, Polres Bengkali berhasil mengungkap kasus Perjudian Jenis Game Higgs Domino online, Jumat (9/9/22).

Penangkapan berawal dari adanya Laporan Polisi Model A Nomor : LP- A/ 264/ VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 19 Agustus 2022.

Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, M.H melalui Kanit 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H, tentang maraknya perjudian jenis game higgs domino online dgn modus penjualan-pembelian chip.

Team Opsnal BKO 125, melakukan penyelidikan di jalan Sidomulyo KM.18, Desa. Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis di daerah tersebut sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online.

Dari hasil dari penyelidikan pada hari jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial SB (28) dan MI (28).

Saat itu 2 laki,laki tersebut sedang melakukan transaksi chip game higgs domino, yang saat itu MI sedang membeli chip, sedangkan SB sebagai penjual chip, 2 orang laki laki tersebut diamankan di Kedai Regar Seluler, tepatnya di Jl. Sidomulyo, Desa. Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Dari keterangan 2 orang laki laki tersebut, mereka mengakui kalau mereka melakukan jual beli cip menggunakan aplikasi game Higgs Domino dengan menggunakan handphone.

“Setiap orang yang menjual chip (bongkar), SP membelinya sebesar Rp.62.000, ia menjualnya kepada orang lain sebesar Rp.70.000. Setiap jual beli ia mendapat keuntungan sebesar Rp.8.000. Dirinya mengakui membeli dan menjual chip higgs domino lebih kurang sudah 1 bulan,” jelas IPDA Dodi

“MI mengakui kalau iamelakukan permainan game higgs domino kurang lebih sudah 1 bulan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 Unit Hp merk Realme warna merah, 1 Unit Hp merk Oppo A37 warna Gold, Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.270.000 (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 unit hp merk Samsung J1 warna biru.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *