Jukir Penganiaya Pedagang Pasar Tavip Binjai Ditangkap di Riau
Onlinekoe.com, Binjai – Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ditangkap tim opsnal gabungan Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pedagang Pasar Tavip, Kota Binjai, pada 6 Agustus 2019 lalu.
Tersangka tidak lain Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Ilham alias Misal alias Togel (19), pemuda asal Desa Berastepu, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, yang saat ini menetap di Jalan Andalan Raya Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
“Pelaku sendiri ditangkap di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, pada Rabu (28/08/2019) malam kemarin, setelah semoat buron selama hampir tiga pekan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Ipti Siswanto Ginting, Jumat (30/08/2019) siang.
Dijelaskan Siswanto, operasi penangkapan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Rudi Hartono Sembiring, pedagang sayuran di Komplek Pasar Tavip Kota Binjai, pada 6 Agustus 2019 lalu.
Dalam laporan yang diterima petugas Unit SPKT Polsek Binjai Kota pada 9 Agustus 2019 lalu, korban mengaku ditikam berulang kali menggunakan sebilah pisau oleh tersangka Ilham di pelataran parkir Pasar Tavip, Kota Binjai.
Akibat aksi brutal pelaku, Rudi Hartono Sembiring dilaporkan kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, setelah menderita luka tusuk parah di perut dan pinggang, luka sayat pada punggung, lengan kiri dan kanan, serta luka robek pada dagu.
Sebaliknya, tersangka Ilham melarikan diri usai beraksi dan meninggalkan korban terkapar tidak berdaya dengan tubuh bersimbah darah.
“Motivasi pelaku melakukan aksi penganiyaan berat tersebut diduga karena dia merasa kesal dan emosi terhadap korban, yang batal memberikannnya lapak berjualan di Pasar Tavip,” seru Siswanto.
Beruntung setelah hampir tiga pekan kasus tersebut ditangani polisi, keberadaan tersangka Ilham akhirnya teridentifikasi di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Seketika itu, tim opsnal kepolisian yang dipimpin Kanit Resktim Polsek Binjai Kota, Iptu Ngasup Tarigan, bergegas datang ke daerah tersebut dan menjemput tersangka Ilham dari rumah kenalannya, Hakim.
“Usai ditangkap di Riau, pelaku kemudian dibawa ke Kota Binjai dan saat ini ditahan di Mapolsek Binjai Kota,” ujar Siswanto, yang mengaku pihaknya mempersangkan Ilham melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara. (andi)