Kader Dari Partai Ternama Bertindak Arogan Terhadap Anak Dibawah Umur
Onlinekoe.com | Medan – Kapolrestabes Medan Kombel Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K, M.Si Memimpin Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan HSM.
Kejadian tak elok tersebut terjadi di Parkiran indomaret Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan, Kamis (10/12/21), sekitar pukul 18.10 WIB.
Telah Terjadi Insiden Kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta Kec. Medan Johor, Kota Medan terhadap seorang Anak Laki – laki FAL (17), yang merupakan masih berstatus pelajar.
Riko menjelaskan bahwa pelaku tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya
“Di kaukan oleh korban, tak sopan menurut pelaku.”, ucapnya.
Kejadian ini diketahui saat korban pulang kerumah dengan keadaan pipi memar, korban mengatakan bahwa saat keluar dari indomaret pipi korban langsung dipukuli/tendang oleh terlapor sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
Pelaku memukul kearah kepala dan lengan sebelah kiri kemudian menendang kaki bagian kiri korban, lalu pelaku kembali memukul kepala dan wajah dengan menggunakan kepalan tangan.
Dari kejadian ini Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 (tiga) Tahun 6 Bulan dan Denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
“Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian,” ujar Riko, Sabtu (25/12/2021). (RFD)