Kades Sukarami Lakukan Pencabulan Warganya, Coba Menyuap Kuasa Hukum Rp.60 Juta
Onlinekoe.com – Saat mewawancarai korban dan suaminya di rumah pengacara/kuasa hukum di kampung basis kelurahan sp.sender, tentang kasus pencabulan ini, suami korban tidak terima atas perbuatan cabul sukarami yang sepantasnya menjaga dan mengayomi masyarakat,” ujar pak ags suami korban.
Kronologis kejadian nya ,pada hari minggu 07 april 2019. Sekira jam 09.00 wib, sebelum melakukan perbuatanya oknum yang ber inisial ASR (pelaku )datang ke warung korban berpakaian baju kemeja dan celana panjang namun tidak bicara ataupun belanja dan pada saat itu ada orang lain di warung tsb.dan oknum kades kembali pulang karna rumah nya tidak terlalu jauh dari rumah korban.
Dan tak lama kemudian pak ASR (pelaku )kembali lagi dan sudah memakai handuk yang di lilitkan di pinggang nya,datangtang ingin membeli rokok sampoerna mild sebungkus dan memberikan satulembar uang Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) saat ibu SYT (korban) masuk ke warung dan mengambil satu bungkus rokok tanpa di sadari pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung memegang buah dadanya sepontan korban memberontak dan menyikut korban sehingga rangkulan pelaku terlepas.
Dan masih pelaku menarik narik tangan korban sambil berbicara apabila berteriak akan dibunuh ucap pelaku terhadap korban.
Tak lama kemudian datang seorang bapak HSN (tukang penjual tempe ) sehari harinya menjual tempe keliling pakai motor/ngampas.dan mampir di warung tersebut dialah saksi pertama melihat ke beradaan pelaku di warung korban. Dan berbincang bincang dengan pelaku dan korban masih gemetaran badanya paska kejadian tersebut taklama kemudian pelaku pulang kerumah nya yg jarak nya tidak terlalu jauh dari warung korban.
Pada saat kejadian suami korban tidak berada di tempat lagi bekerja sebagai tukang bangunan,dan pada sore hari nya setelah pulang kerja berceritalah isterinya atas kejadian pak kades telah melakukan perbuatan kurang menyenakan /cabul terhadap korban ibuk SYT.
TIDAK TERIMA atas perbuatan kades sukarami,pagi hari nya suami korban mendatangi caleg/anggota dewan dari partai ppp berharap ada solusi namun ujar bapak calek tersebut dengan sepontan tidak ada saksi dan bukti saat perbuatan cabul tersebut bapak caleg tersebut menyarankan nanti di urus setelah pemilu,ujar suami korban AGS ,saat sumaterapost mewawancara di kediaman kuasa hukum beberapa hari yang lalu…Namu atas penantian tersebut tak kunjung ada penyelesai oleh anggota caleg dari partai ppp tersebut,sehingga berjalan pak AGS,kesimpang sender dan melihat di persimpangan jln.masuk kampung basis ada plang pengacara/kuasa hukum : HJ.LINA IBRAHIM SE SH DAN INDERI TETY SH.
di hubungi oleh pak AGS ,via telpon yang di catat dari pelang nama tersebut dan kordinasilah mereka saat itu kuasa hukum masih berada di jkt,dan di suruh lapor ke UNIT RIKSA PPA POLRES OKU SELATAN .dan di terima laporan tersebut .nomor STTPL/160/1V/2019.
Setelah adanya laporan tersebut pelaku berupaya untuk berdamai /medisiasi kepada korban dengan mendatangi salah seorang tokoh masyarakat di desa sukarami bapak RZ, dijanjikan apa bila bisa menjembatani penyelesaian kasus cabul tersebut bapak RZ (tokoh) masyarakat akan di beri imbalan Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ini keterangan tadi malam saat sumaterapost wawancara dengan bapak RZ selaku tokoh masyarakat namun bapak RZ tidak sanggup untuk menengahi kasus cabul yang di lakukan kades sukarami.
Dan masih berusaha pelaku menyuruh orang lain menghadap kuasa hukum berkali kali untuk mengadakan perdamaian, dengan pengalaman dan trik kuasa hukum yang sangat cerdas pelaku mencoba menyuap dengan uang Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah ) dan dijadi kan barang/alat bukti beserta uang Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sewaktu pelaku membeli rokok dengan kepanikannya tanpa diminta lagi kembalian pembelian rokok sampoerna mild saat kejadian tersebut.
Masih berusaha lagi oknum kades tersebut meminta bantuan 2 oknum RZ DAN DG polisi dari polsek Bd.agung membawa surat perdamaian yang sudah mereka ketik sendiri ke rumah pengacara /kuasa hukum,namun tidak di terima dan tidak di tanggapi karna proses kasus tersebut sudah di tangani oleh Unit RIKSA PPA Polres OKU Selatan : STTPL/160/1V/2019/SUMSEL/RES OKUS TANGAL 20 APRIL 2019.
Sampai berita ini di terbit kan proses masih berlanjut di Polres OKU Selatan dan sumaterapost akan terus memantau sampai permasalahan kasus CABUL oleh oknum kades tersebut tuntas……..!
(Azham efendy )