Onlinekoe – Kekecewaan keluarga terduga pelaku melalui kuasa hukumnya Ibu Endah mengatakan, merasa haknya diabaikan perjanjian damai yang telah disepakati bersama kedua belah pihak telah terjadi dan telah ditanda tangani bersama disaksikan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
Kuasa hukum Ibu Endah lanjut mengatakan, pihaknha akan tunggu di pengadilan nanti sejauh mana haknya mencampuri urusan perdamaian.
“Kita akan minta nanti di pengadilan pihak P3A-P2KB sebagai saksi tentang uang perdamaian ikut mencampuri. Perdamaian dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada kesepakatan bersama, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
PLT Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB ) Provinsi Bengkulu Ibu Willy Purnama SH.MH, terkait uang perdamaian, didampingi kepala UPTD – PPA dan humas mengatakan, pihaknya tidak pernah minta yang dikatakan mengambil uang perdamaian sebesar Rp 50 juta, Kamis (09/10/2025).
Menurut penjelasan Ibu Willy, ketika itu pada tanggal 26 juli 2025 ada perintah dari atasan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
“Saya dan kepala UPTD PPA bersama kasi penunjang dan kasi pelayanan didampingi Psikologi melakukan kunjungan ke tempat korban untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat bertemu di rumah dengan keluarga korban mereka menceritakan kronologi perdamaian, bahwa orang tua korban sebenarnya tidak setuju perdamaian namun nenek korban membujuk ibu korban.
“Kita ini orang susah manatau nanti mereka melakukan intimidasi terhadap kita mereka itu pegawai orang berduit,” katanya menirukan, akhirnya orang tua korban menerima uang tersebut.
Pada saat itu juga orang tua korban menitipkan uang tersebut kepada pihaknya, karena takut uang sebanyak membuat tidak nyaman dan tidak bisa tidur.
“Mau disimpan di Bank, namun pihaknya belum ada nomor rekening karena ibu korban baru sampai dari Malaysia sebagai TKI, pada saat itu terjadilah penitipan kepada UPTD sampai saat ini uang tersebut disimpan dengan baik. Bukan diambil dari keluarga korban, melainkan mereka yang menitipkan kepada UPTD PPA Provinsi Bengkulu,” ucapbya.
Tentang tugas pendampingan, pihaknua menjalankan tugas sesuai perintah atasan dan telah sesuai tupoksi katanya.
“Kenapa Dinas P3A-P2KB Provinsi menangani pendampingan terhadap korban, dimungkinkan anggaran P3A-P2KB kota tidak ada, karena butuh dana untuk pendampingan seperti kuasa hukum, Psikologi,” ucapnya.
Sedangkan anggaran dari kementerian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak turun lagi di kota sejak tahun 2024-2025 kena sanksi.
“Diduga ada kesalahan, kurang tau kesalahan apa itu,” ujar Ibu Willy.
(tim).







