Onlinekoe – Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu kini menjadi perhatian serius masyarakat. Kejadian ini menyeret berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pihak kepolisian, dan Dinas Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu.
Keterangan ini disampaikan oleh keluarga korban kepada awak media ini, terduga pelaku inisial LH berupaya melakukan upaya damai kepada pelapor. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam perjanjian tersebut, pihak keluarga korban – yang disebut dengan inisial “Bunga” – meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada pelaku sebagai bentuk penyelesaian dengan niatan baik atas dugaan pelecehan tersebut.
“Karena saya seorang ASN masih cinta pekerjaan saya,” ujarnya.
Namun, proses damai ini mengalami kendala. Uang sebesar Rp 50 juta tersebut untuk perdamaian telah diserahkan oleh pihak terduga melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis P3A) Provinsi Bengkulu Ibu Willy Purnama SH.MH, ternyata ditahan tidak disampaikan sudah lebih dua Minggu oleh Ibu Willy.
Padahal pihak kedua belah pihak keluarga korban dan yang dituduhkan pelaku sudah terjadi kesepakatan proses berdamai.
“Sangat disayangkan sikap pihak ketiga Kadis P3A provinsi Bengkulu Ibu Willy dipercayakan menyerahkan uang perdamaian tersebut malahan ditahan, diduga sengaja ditahan agar proses hukum tetap berjalan” ucap pihak keluarga.
Sampai berita ini ditulis sudah berupaya tiga kali menemui di kantornya Ibu Willy Purnama Kadis P3A dan mengisi buku tamu guna meminta klarifikasi tentang Uang titipan tersebut, guna meminta klarifikasi dan konfirmasi namun tidak pernah ketemu berbagai alasan sedang keluar, sedang kegiatan Virtual Zoom Meeting, diduga tidak mau ditemui alias menghindar.
Dilain sisi, Kronologi kejadian dari keterangan pihak terduga pelaku LH, adanya perbedaan versi dengan keterangan dari korban. Dalam wawancara dengan awak media, LH menjelaskan, Saat itu saya datang ke rumah korban karena mendapat mandat dari pimpinan untuk membawa korban ke kantor Dinas Perlindungan Anak Kota Bengkulu.
“Saya menjemput korban di rumah saudaranya di Jalan Danau, Kota Bengkulu, untuk kemudian diarahkan melapor ke Polres. Di perjalanan, anak ini bercerita sambil menangis bahwa dia dilecehkan oleh tiga orang yang dikenalnya lewat aplikasi OMi. Karena terharu, saya mengelus kepalanya seperti anak sendiri.”
Karena saya terlalu terbawa perasaan, niat saya tulus karena merasa iba. Tapi justru saya dilaporkan telah melakukan pelecehan. Saya tidak merasa melakukan itu. Tetapi biarlah hukum yang membuktikan dan memutuskan ucapnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang transparan dan profesional, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak dan dugaan pelecehan seksual yang saya alami, tetapi yang paling saya sesalkan sikap Plt. Kadis P3A Provinsi Bengkulu Ibu Willy Purnama ini.
“Menghambat proses perdamaian menahan uang titipan kami,” tegasnya.
(jlg)







