Beranda Bengkulu Kadis PUPR Prov Bengkulu Diduga Kebal Hukum, Simpan 609 Butir Peluru Tidak...

Kadis PUPR Prov Bengkulu Diduga Kebal Hukum, Simpan 609 Butir Peluru Tidak Diproses

Onlinekoe — Tejo Suroso Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu diduga kebal hukum alias tidak tersentuh hukum, padahal banyak persoalan dalam pekerjaan selama dia menjabat kepala Dinas, kini sangat mengejutkan berita temuan tim Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) 609 butir peluru aktif dirumah Tejo Suroso namun diduga tak diproses hukum.

Sebenarnya temuan ini sudah lama ketika itu KPK melakukan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) kapada tujuh orang kepala dinas terjaring OTT pada bulan November 2024 yang lalu, kasus menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dibungkam, diduga tidak dipublikasikan oleh KPK akhirnya mencuat ke permukaan.

Kini mulai terbuka lewat desakan publik yang tak ingin terus dibodohi dan dirahasiakan oleh KPK namun hingga kini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari KPK soal temuan amunisi berbahaya tersebut. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto justru memilih bungkam.

Kronologi terungkap temuan amunisi tersebut ketika audiensi dengan massa dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) di Mapolda Bengkulu Jumat (16/05) secara spontan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengakui kebenaran isu tersebut.

“Pengakuan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kami menerima peluru itu dari intelkam, yang sebelumnya diterima dari KPK ketika penggeledahan di rumah Kadis PUPR Tejo Suroso,” ucap Sujud.

Menurut Sujud, peluru-peluru itu diserahkan ke kepolisian sejak Desember 2024, namun tidak pernah di rilis ke publik, ketika di tanya alasan keterlambatan ini, tidak ada jawaban jelas.

Kasat, mengklaim bahwa peluru itu adalah milik mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang Tejo Suroso, kini menjabat Kadis PUPR provinsi Bengkulu, menurut pengakuan Tejo sudah ia simpan sejak tahun 2012. Ia juga berdalih telah berusaha empat kali menyerahkan peluru tersebut ke Perbakin tapi tak berhasil, selama 12 tahun peluru tersebut disimpan dalihnya.

Kelvin Aldo selaku perwakilan massa menilai jawaban tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan tidak masuk akal sehat.

“Sejak tahun 2012 dan katanya sudah mencoba di kembalikan empat kali, sampai sekarang masih disimpan, jelas ini bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kelvin.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menegaskan bahwa siapapun yang menguasai atau menyimpan amunisi tanpa izin dapat di hukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati ucapnya.

“Menjadi pertanyaan kepada pihak kepolisian Polda Bengkulu, apa alasannya Tejo Suroso belum juga di periksa secara hukum jelas ini sudah mengarah pidana sesuai UU darurat nomor 12,” tegas Kelvin.

Jika peluru ditemukan di rumah rakyat biasa, sudah pasti cepat diproses, pihaknya minta kepada Polda Bengkulu segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Semua sama dimata hukum jangan tebang pilih dan jangan seperti yang terjadi selama ini hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” seru Kelvin.

Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Bengkulu menuntut:

1. Penyelidikan tuntas temuan 609 peluru di rumah Tejo Suroso.

2. Pengusutan indikasi permainan Kotor dalam rekrutmen anggota Polri 2025 di Polda Bengkulu.

3. Penyelesaian kasus penembakan tokoh masyarakat Rahimandani yang mangkrak sejak Mei 2023.

Aksi sempat memanas, dengan membakar ban di depan Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda, AKBP Andy Pramudya Wardana, memimpin audiensi yang juga di hadiri Reskrim dan Propam Polda, massa mengusir perwakilan SDM Polda dari ruang audiensi, menuding adanya dugaan konflik kepentingan.

(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini