Onlinekoe.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Rainer Atu, tentang kasus Oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) di Desa Batiknau inisial AY menjadi anggota Panwalu hanya memiliki surat izin dari Kepala Sekolah diduga melanggar aturan Men-PAN RB.
Kabid Pembinaan SMK Rainer Atu ditemui media ini dikantornya mengatakan tentang Anjuniman Kepala SMK negeri 6 Bengkulu Utara, yang memberikan surat izin kepada oknum guru inisial AY yang menjadi Paswalu hanya modal izin tersebut.
“Telah kita panggil dan sudah buat surat pernyataan mengundurkan diri dari panwaslu,” ucapnya.
Rainer lanjut mengatakan mengenai sangsi, kita tunggu hasil investigasi dan penyidikan Kasub Kepegawaian apa yang terjadi selama ini.
“Saya baru menjabat bulan Agustus 2022 belum mengetahui permasalahan ini, terima kasih kepada teman media atas informasinya kami berjanji akan menindaklanjuti masalah ini jangan ada yang dirugikan,” ujarnya.
Kepala sekolah ketika dihubungi melalui whatsappnya, mengakui hanya memberikan surat izin kepada saudara Afrind Yudisman untuk panwascam di kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu untuk tahun 2023. Ketika ditanyakan kontribusi/bagi hasil beliau mengatakan tanyakan lasung kepada yang bersangkutan.
Ade Iswandi Sekretaris Inspektorat merangkap Sekretaris Saberpungli provinsi Bengkulu mengatakan sesuai peraturan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menerima gaji Doble dari Negara sesuai peraturan perundang undangan dan tidak boleh merangkap pekerjaan harus pilih salah satu bertahan PNS atau mengundurkan diri, Sangsi.
“Apabila ketahuan bermain manipulasi data akan dijatuhi hukuman berupa pengurangan gajinya, penundaan pangkat/ penurunan pangkat. Kalau yang bersangkutan menerima gaji Doble akan dikembalikan kerugian negara sesuai aturan, untuk itu kita tunggu kemana tujuan SK-nya,” seru Ade.
(jlg)







