Tanjungpinang — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso mengambil langkah berani dan berkeadilan dengan menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose secara virtual bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, pada Senin (10/11/2025).
Dalam ekspose tersebut, Kajati Kepri didampingi oleh Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., beserta jajaran bidang pidana umum.
Empat tersangka yang mendapat penghentian penuntutan tersebut adalah Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi alias Eka binti Suroto, dan Zulkarnain Harahap. Kasus mereka merupakan perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus bermula pada Senin, 23 Desember 2024, ketika dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru BP 2503 HT milik Bungsu Rianto di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Motor hasil curian tersebut kemudian diubah warnanya menjadi hijau-putih agar tidak mudah dikenali.
Selanjutnya, kedua pelaku meminta bantuan kepada Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor tersebut. Eka kemudian menghubungi Punia Manurung, yang selanjutnya melibatkan Zulkarnain Harahap dan Devyroyda Hutapea untuk mencari pembeli. Pada 23 Januari 2025, sepeda motor itu akhirnya dijual dengan harga Rp 2.800.000.
Hasil penjualan tersebut dibagi sebagai berikut:
— Ahmad Andrean dan Galih Fuji masing-masing memperoleh Rp1.400.000
— Eka Mulyaratiwi menerima Rp1.100.000
— Zulkarnain Harahap mendapat Rp150.000
— Punia Manurung memperoleh Rp150.000
Setelah melalui proses pemeriksaan, Jampidum Kejagung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta “Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/. (*Anwar)







