TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum dan tim Jaksa Pidum Kejari Karimun, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara penganiayaan di Karimun, Senin (29/9/2025).
Ekspose ini dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui sarana virtual.
Perkara yang dihentikan melalui RJ melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm.) dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Karimun. Awalnya hanya perdebatan terkait Pilkada antara tersangka dan saksi, namun situasi memanas hingga korban Jonson Manurung merangkul leher tersangka. Merasa terancam, tersangka lalu menusukkan kunci motor ke arah korban, menyebabkan luka lecet di leher, dada, perut, punggung, dan robek di pipi sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Muhammad Sani.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI setelah perkara dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ, yaitu:
1. Telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Ancaman pidana di bawah 5 tahun;
4. Tidak ada kerugian materiil;
5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan oleh korban;
6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif demi terciptanya keharmonisan sosial.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ menjadi wujud nyata Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Restorative Justice bukan hanya soal perdamaian, tetapi tentang mengembalikan keseimbangan, memulihkan hubungan sosial, dan memastikan hukum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Kajati.
Kebijakan RJ dipandang penting untuk melindungi hak korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku yang bukan residivis untuk memperbaiki diri. Namun Kajati juga mengingatkan, RJ bukanlah ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
“Restorative Justice adalah instrumen pemulihan, bukan pembenaran. Tujuannya agar hukum lebih dekat dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, kasus penganiayaan di Karimun resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice, menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam memperkuat keadilan substantif yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis: Anwar







