Onlinkoe.com, (Tanjungpinang) — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026).
Siswanto AS, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kekosongan jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri yang sempat berlangsung beberapa waktu.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Ia menyampaikan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan bagian krusial dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam optimalisasi pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Menurut Kajati, pemulihan aset bukan sekadar fungsi administratif, melainkan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, kehadiran Asisten Pemulihan Aset yang definitif diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas bidang serta memastikan seluruh proses pemulihan aset berjalan optimal, terarah, dan terintegrasi.
“Jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan institusi untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah Kejaksaan dalam penegakan hukum,” tegas J. Devy Sudarso.
Ia juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja, guna memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik, di antaranya meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan dinamika tugas pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset harus berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana. Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan pemulihan aset sejak tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Penekanan lainnya adalah kesiapan menghadapi implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset, serta kewajiban untuk senantiasa taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajati Kepri mengingatkan agar setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selalu selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.
Di akhir sambutannya, J. Devy Sudarso mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kasi dan Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejati Kepri. (***)
Editor: Anwar







