Onlinekoe.com | Jakarta — Tak profesional menangani kasus judi online diwilayahnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan semua anggota Polsek Metro Penjaringan dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (6/9/2022).
“Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endara Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut dia menambahkan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya akan segera merampungkan berkas perkara delapan personel tersebut.
Nantinya, kata dia, sanksi atas pelanggaran Fajar dan jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang komisi kode etik profesi polri (KEPP).
“Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan lagi.
Sekedar informasi, Kanit Reskrim AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal (Ro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
AKP Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.
Kedelapan personel unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan itu diperiksa khusus (riksus) oleh jajaran Biro Paminal Div Propam Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.
Sementara itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya, nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal Div Propam Polri.
“Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.
“Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
(Alex)