Kantongi Izin dari Kemenag RI, STIT Tanggamus Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2019-2020
Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tanggamus secara resmi membuka Program Sarjana (S1) dengan 4 Prodi yaitu Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah serta Pendidikan Islam Anak Usia Dini. Hal tersebut terjadi lantaran STIT Tanggamus telah mendapat Izin Operasional dari Menteri Agama RI Nomor 292 Tahun 2019 dan diserahkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A, didampingi Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat PTKI Kemenag RI, Drs. Agus Soleh, M.Ed, diterima langsung oleh Ketua STIT Tanggamus Muhammad Idris, M.Pd.I di Hotel Merissey Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Penggagas berdirinya STIT Tanggamus Dr. Hi. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya izin pendirian kampus STIT Tanggamus. Ia berharap dengan terbitnya izin tersebut dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia dalam bidang pendidikan yang saat ini berada di posisi 11 dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah STIT Tanggamus telah mendapatkan izin dari Menteri Agama RI Nomor 292 Tahun 2019. Dengan adanya STIT Tanggamus ini diharapkan bisa membantu Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan indek pembangunan manusia di bidang pendidikan, saat ini Kabupaten Tanggamus berada di peringkat 11 dari 15 kabupaten/kota se-Lampung,” ujarnya yang juga Wabup Pringsewu.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tanggamus Muhammad Idris, M.Pd.I mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kementerian Agama RI yang telah menyerahkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 292 Tahun 2019 tentang Izin Pendirian STIT Tanggamus. Idris mengatakan, proses ini berlangsung cukup lama karena pengajuan permohonan dan berkas-berkas sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung bersiap membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020,” ucap Idris.
Sementara itu, Dirjen Pendis Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyatakan, penyerahan Keputusan Menteri Agama RI kepada para pimpinan atau perwakilan sekolah tinggi, institut agama Islam, dan fakultas merupakan tonggak sejarah. Menurut dia, Kemenag melalui Ditjen Pendis akan memberikan amanah yang cukup berat dan penting namun juga mulia. Apalagi ada total 39 PTKIS baru baik sekolah tinggi maupun institut agama Islam yang baru didirikan.
“Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan Indonesia saat ini baru mencapai 33,4% dan belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut. Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan yang mengarus-utamakan pemahaman keagamaan,” ujar Kamaruddin sebelum penyerahan KMA kepada para pihak.
Selain STIT Tanggamus, juga dibagikan kepada 38 perguruan tinggi lainnya Petikan Keputusan Menteri Agama RI tentang izin pendirian dan perubahan status Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di seluruh Indonesia. Dari jumlah 39 izin tersebut, 32 izin pendirian baru dan tujuh kampus lainnya alih status bentuk institusi. (da)