Beranda Sumatera Barat Bukit Tinggi Kapolresta Bukittinggi : Ada 8 Pelanggaran Jadi Perhatian Operasi Patuh Singgalang 2024

Kapolresta Bukittinggi : Ada 8 Pelanggaran Jadi Perhatian Operasi Patuh Singgalang 2024

Onlinekoe.com | Bukittinggi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar apel gelar pasukan operasi Patuh Singgalang 2024. Hal tersebut menandakan dimulainya operasi kepolisian. Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta menurunkan angka fatalitas korban lakalantas dan menumbuhkan disiplin serta kepatuhan terhadap peraturan lalulintas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Operasi Patuh Singgalang 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Bukittinggi mengimbau kepada setiap pengendara yang beraktivitas di Kota Bukittinggi agar mematuhi tatatertib berlalulintas yang berlaku.

Pengendara diimbau untuk memastikan bahwa mereka selalu melengkapi dokumen administrasi dalam berkendara, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) yang valid dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan itu sendiri.

Apel gelar pasukan, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, dalam amanatnya mengatakan, bahwa operasi Patuh Singgalang 2024 ini merupakan langkah Polresta Bukittinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengikuti aturan lalulintas. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat diwujudkan suasana lalulintas yang tertib dan aman di Kota Bukittinggi.

“Kami mengajak masyarakat Kota Bukittinggi untuk bekerjasama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kepatuhan terhadap peraturan lalulintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ajaknya, baru-baru ini.

Kapolresta Bukittinggi menjelaskan, bahwa selama operasi Patuh Singgalang 2024, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum dengan ETLE Mobile dan teguran:

Pertama. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Ketiga. Pengemudi atau pengendara-pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat. Pengemudi atau pengendara-pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Kelima. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan).

Keenam. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkhohol.

Ketujuh. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor yang melawan arus.

Kedelapan. Pengemudi atau pengendara-pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi untuk mematuhi aturan lalulintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbaunya.

Sebelum menggakhiri apel gelar pasukan Operasi Patuh, Kapolresta Bukittinggi itu juga menekankan kepada seluruh jajarannya dan mengimbau kepada peserta apel untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib dalam berlalulintas.

Pihaknya berharap dengan adanya operasi Patuh Singgalang 2024 ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas dapat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan suasana lalulintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Bukittinggi. (Warman/hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini