Beranda Bengkulu Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Diduga Serat Politisnya

Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Diduga Serat Politisnya

Onlinekoe – Kasus Menimpa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menimbulkan pertanyaan publik, awalnya dituduhkan Operasi Tertangkap Tangan (OTT). Belakangan ini dituduhkan Gratifikasi.

Menurut pengamat hukum Ketua Umum LSM Bencoolen Corrution Watch (BCW) Yusmidi menyikapi tentang proses Hukum OTT yang dilakukan KPK merasa aneh dan janggal seharus berdiri penegakan hukum yang benar.

“Jangan tebang pilih, ke 7 Kepala Dinas yang awalnya dilakukan OTT harus diusut tuntas secara professional bukan dilepas, usut tuntas darimana sumber uang yang disetorkan, tentu mereka juga ada melakukan korupsi maka bisa menyetor sampai ratusan juta, tidak mungkin uang pribadinya,” tegasnya.

Yusmidi mengatakan didalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No, 31 tahun 1999 Jo UU No, 20 tahun 2001 dan UU No 1 tahun 2023 kitab UU Hukum Pidan tentang Gratifikasi Pemberi dan Penerima sama dimata Hukum dapat di pidana. Pasal 12B tentang Gratifikasi yang dianggap Suap jika berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas ujapnya.

Yang menjadi pertanyaan hanya ditetapkan tiga orang tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekda Provinsi Insan dan Ajudan gubernur Evrianshah. Seharusnya ke 7 Kepala Dinas juga dijadikan tersangka Pemberi dan Penerima semua ada sanksinya, seperti oknum kepala dinas PU Provinsi Tenjo Suroso diduga menyetor Rp 500 juta darimana.

“Uang siapa! bila uang negara tentu Ia telah melakukan korupsi, Yusmidi meminta kepada KPK dan pengadilan mengusut ke 7 kadis asal usul uang yang disetorkan tersebut,” demikian disampaikan Yusmidi. (jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini