Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Maut, Inilah Alasannya Tersangka Tak Ditahan
Onlinekoe.com | Jakarta — Kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga 6 orang yang menjadi korban.
Dalam peristiwa tersebut polisi telah menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut di depan Menara Saidah, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun polisi tidak menahan tersangka.
“Kita belum lakukan penahanan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menjelaskan, tersangka JRS tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Diketahui, tersangka JRS memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan pernah terserang stroke ringan pada 2021.
“Nah, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua, sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo lagi.
Saat ini tersangka JRS masih dalam perawatan di rumah sakit. Lalu, pihak kepolisian telah mendapat berkas rekam medis JRS dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.
“Kita sudah dapat (rekam medisnya). Kita mintakan, dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah, kita minta rekam medis, nanti kita cross-check dengan rumah sakit tersebut di Bandung,” jelas Sambodo.
Pengemudi Pajero Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Polisi menetapkan pengemudi Pajero sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Pengemudi JRS, umur 23 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Sambodo lagi.
Diketahui, akibat kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di depan Menara Saidah, Jl Raya MT Haryono pada Rabu (25/5) malam, ada 6 orang menjadi korban.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut tersebut penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat tersangka JRS dengan Pasal 310 ayat (4), yang berbunyi ‘Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000’.
(Alex)