Deli Serdang | Polresta Deli Serdang menggelar Press Release di aula terbuka tentang penangkapan kasus tindak Pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan, terhadap korban Pendeta Fernando Tambunan, warga perumahan Vitory land, Desa jaharun A, kecamatan Galang, kabupaten Deli Serdang yang terkena tembakan senapan angin, Sabtu (02/07/2022).
Press release berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, dan didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha S.Tr.K MH.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolresta Deli Serdang memaparkan, kejadian bermula dari pelaku ZS alias Zul Balok merasa sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan yang mengatakan, “Tidak Ada Tanggung Jawabnya yang Jaga Perumahan,” pada saat pengutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp.50.000″, (Lima puluh ribu rupiah) kepada warga penghuni perumahan Victory land III yang terletak di desa jaharun B, kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (03/07/2022).
Dengan perkataan Fernando Tambunan tersebut, ZS merasa geram dan emosi, ZS pun berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan (korban).
Selanjutnya, pada hari Senin (27/06/2022), pelaku ZS alias Zul Balok keluar dari rumahnya setelah bertengkar dengan dengan istrinya dan karena emosi teringat juga akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan, ZS pun mulai berencana untuk membuat pelajaran kepada Fernando Tambunan dengan keluar rumah membawa senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir.
Selain itu ZS, membawa serta menyimpan senapan beserta peluru di kandang lembu dekat rumahnya dan setelah itu ZS kembali ke rumah.
Selanjutnya pada hari Senin (27/06/2022), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin, setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan ke dalam kantong celana.
Setelah itu, ZS berjalan kaki menuju lokasi jaga malam, dan dari lokasi jaga malam ZS, berjalan melewati kebun kelapa sawit masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil melihat situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut terlihat Fernando Tambunan yang sedang duduk di teras rumahnya, kemudian pelaku mengokang senapan angin tersebut dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan,” ucapnya.
Selanjutnya, dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena tembakan pada lengan sebelah kiri lalu peluru recoset dan mengenai dada bagian bawah.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, mengatakan dari penyelidikan pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.
Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang di minta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara”, ujar Kapolresta Deli Serdang.
( MJ ).







