Kasus Pemerkosaan Anak di NTT Macet, Korban desak Kapolri
Onlinekoe.com | NTT – Seorang anak berinisial EDJ, kala itu duduk di kelas 6 SD, akan semakin sulit melupakan trauma yang amat perih menimpanya pada 23 April 2016 lalu. EDJ berasal dari Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dirinya diperkosa JLW di kebun milik orang tuanya setelah menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku dengan iming-iming diberikan uang Rp50 ribu. Lebih dari empat tahun berselang, JLW tidak jua dibui. Tetapi, kasus malah terbengkalai.
Baca Juga : Pengeroyokan seorang remaja di Bandar Lampung, diserang sampai 5 orang
Singkat cerita, EDJ kala ini sudah SMA menjemput bola keadilan untuk dirinya sendiri. Dirinya didampingi 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), ia mendesak Kapolri dan Kapolres Sikka atas tuduhan pembiaran kasus.
“Perkara ini memantik pertanyaan besar bagi kita semua. Kenapa korban yang sudah menderita secara psikis dan fisik tak jua mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka,” ujar kuasa hukum EDJ Marianus Laka kepada Kompas.
Baca Juga : Nizwar – Elkana Siap Nahkodai PWI Lampung 2021-2026
Yohanes selaku ketua tim TAHK memaparkan dasar pertimbangan gugatan karena pelaku sebelumnya sempat ditahan selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan. JLW sebenarnya sudah sempat ditahan pada 2016 setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat. Tetapi, tiga pekan kemudian JLW bebas dengan alasan “Kurang Bukti”. Selang empat tahun tanpa perkembangan, tim TAHK menggugat Kapolri dan Kapolres SIkka ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor gugatan 134/Sk/PDT/2020/PN.Mme.
Tim TAHK menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur udah masuk ke tahap persidangan paling lambat satu bulan.Kasat Reskrim Polres Sikka Wahyu Agha Septyan membela diri. Menurutnya, perkara pemerkosaan ini sudah ditangani sejak awal pelaporan, namun terkendala petunjuk jaksa yang masih belum lengkap.
“Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke Polres [Sikka] supaya kasus ini lebih cepat tuntas,” kata Wahyu kepada Kompas.
Kejahatan terhadap anak adalah masalah besar di NTT. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone melaporkan, dari dua ribu lebih kasus pidana di NTT, setengahnya adalah kejahatan seksual pada anak.
“Dari dua ribu lebih tindak pidana di NTT saat ini, seribu lebih di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak berupa pemerkosaan atau pelecehan seksual,” kata Marciana dilansir Liputan6, 25 Agustus 2020 lalu. Ia mengaku siap mendukung inisiatif pemda untuk bikin pelaku jera. Salah satunya dengan membantu memindahkan terpidana kejahatan seksual pada anak ke penjara Nusakambangan.
Walaupun demikian kurang jelas angka seribu kasus ini hanya disumbang dari satu tahun atau akumulatif. Jika menengok catatan Rumah Perempuan Kota Kupang 2013-2015, tercatat 148 anak perempuan mengalami kekerasan seksual di kota tersebut.
Modus pelaku tetap seperti yang biasanya, merupakan orang dekat di sekitar korban, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, kakak, tetangga, dan pacar. Jika merujuk data organisasi Save the Children pada 2016, dari keseluruhan kekerasan pada anak di Kupang, sebanyak 93 persen kasus pelakunya adalah keluarga korban sendiri.
“Anak sebagai aset keluarga dan bangsa telah menjadi korban kekerasan fisik dan mental dalam lingkungan keluarga sendiri. Hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa anak-anak di daerah ini rentan menjadi korban kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah,” jelas Manajer Program Families First Save the Children Andri Yoga, dikutip Tirto. (Vice.com)