Kasus Pengeroyokan di Pulogadung, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Onlinekoe.com | Jakarta — Pengeroyokan lanjut usia (Lansia) di Pulogadung, Jakarta Timur, polisi telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap lansia bernama, Wiyanto Halim (89), di Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi akan terus mendalami kasus yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban itu.
Kepada wartawan di Polres Metro Jaktim, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terjadi tindak pidana pada Minggu (23/1/2022) pukul 02.00 WIB, berupa pemukulan hingga koban meninggal di Jalan Pulo Kambing di Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur.
”Korban atas nama Wiyanto Halim (89) yang meninggal di TKP. Dari kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang. Dari 14 ini ada saksi dan ada yang menjadi tersangka,” ungkap Kombes Pol Zulpan.
Lima dari 14 orang yang terlibat pengeroyokan terhadap lansia Wiyanto telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Tersangka satu adalah TB, ia berperan menendang mobil, menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian menendang perut. Lalu, tersangka kedua, JI, yang berperan menendang, menggunakan kaki kanan, tubuh korban dan mobil.
Kemudian tersangka ketiga, RYN, perannya menendang mobil, menarik paksa tangan korban dengan dua tangannya saat korban di mobil sampai keluar. Ia juga memukul kepala korban dengan tangan kosong. Tersangka keempat, MA, yang menginjak kaca bagian depan hingga pecah, dan kelima, MJ, yang menendang korban dan mobil.
Kelima tersangka yang rata-rata masih remaja usia 20 tahunan itu beramai-ramai mengeroyok Wiyanto dengan benda tumpul, seperti batu, kayu, dan helm.
Akibatnya, kepala Wiyanto pecah dan meninggal di tempat. Video teriakan, pengejaran, perusakan, dan pemukulan korban viral di media sosial.
Menurut keterangan sementara yang didapatkan polisi dari kelima tersangka, mereka menyerang karena tersulut emosi. Terkait dengan kasus ini, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) dan (2 ) juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, kasus ini bermula adanya kejadian penyerempetan kendaraan korban dengan pengendara motor di daerah Cipinang Muara, Pulo Gadung. Pengendara motor yang melihat mobil korban tidak berhenti kemudian melakukan pengejaran dan aksi provokatif dengan menyebut kata ”maling”.
”Karena itu, diartikan mobil itu mobil curian. Ini yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di Jalan Pulo Kambing dan dikeroyok,” ujar Zulpan.
Dalam video yang viral di media sosial itu, sebuah mobil patroli polisi mengikuti pengejaran itu. Zulpan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, polisi sesuai SOP ikut membuntuti mobil korban untuk menghentikan mobil korban, salah satunya dengan memberi imbauan melalui pengeras suara.
Kronologisnya, di tempat kejadian perkara atau TKP, mobil korban berhenti dan massa yang berjumlah banyak segera menyerang mobil dan korban. Kemudian polisi ikut memberikan peringatan kepada massa untuk bubar.
Namun, karena kalah jumlah, imbauan polisi tak diindahkan massa sehingga pengeroyokan tetap terjadi.
”Secara psikologis kalau massa sudah berkumpul, apalagi ada provokasi, bisa sangat berbahaya. Oleh sebab itu, pelajaran penting yang bisa kita petik adalah bahayanya provokasi dan main hakim sendiri,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(Alex)