Ragam

Kebakaran Gudang Mancis, Polisi Jerat 3 Tersangka dengan Pasal Berlapis

Onlinekoe.com, Binjai – Polres Binjai siap menjerat tiga tersangka dalam kasus kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6) lalu, dengan pasal pidana berlapis.
“Kemungkinan akan kita tambah pasal pidana yang menjerat mereka,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, dan Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Senin (24/6).
Dikatakan Nugroho, ketiga tersangka yakni, IM, LM, dan BH, selain melanggar Pasal 359 Subs 188 KUHPidana, karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan hingga menyebabkan kebakaran dan matinya orang lain, juga dianggap melanggar tiga regulasi negara.
Ketiga regulasi itu meliputi, Undang Undang Nomor: 3/2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor: 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Peeubahan Undang-Undang Nomor: 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jika melihat banyaknya kemungkinan pasal pidana yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, maka mereka dapat saja terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, bahkan lebin,” ujar mantan Danyon A Satbrimob Polda Sumatera Utara tersebut.
Lebih jauh Nugroho menyatakan, masih sangat memungkinkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus kebakaran gudang perakitan alat pemantik api bermerk toke, yang diproduksi PT Kiat Unggul. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus tersebut.
“Yang jelas, kasus ini akan terus kita dalami lagi. Bahkan aparatur desa dan kecamatan setempat masih akan kita kumpulkan keterangannya, apakah mereka ada terindikasi mengabaikan keberadaan industri perakitan mancis tersebut, meskipun warga sudah sering mendengar suara ledakan kecil dari dalam gudang,” terangnya.
Selain itu juga, Nugroho mengaku pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kota Binjai, untuk melakukan razia terpadu pengawasan dan penertiban lokasi industri yang disinyalir tidak memiliki izin usaha resmi, demi mencegah peristiwa tragis serupa kembali terulang.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Binjai telah menahan tiga tersangka dalam kasus kebakaran gudang perakitan alat pemantik api yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Mereka tidak lain, Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan (69), warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Kota, Jakarta Timur, Kepala Bagian Personalia, Lismawarni (43), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan Supervisor, Burhan (37), warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam operasi penangkapan itu, tersangka Indramawan bahkan harus dijemput paksa petugas gabungan dari Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai dan Direskrimum Polda Sumatera Utara dari salah satu hotel di Kota Medan, karena dianggap tidak bersikap kooperatif.
Selain menahan ketiga tersangka, polisi juga menyegel dua gudang perakitan alat pemantik api sejenis di Kabupaten Langkat, yang turut berafiliasi dengan PT Kiat Unggul. Keduanya terletak di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. (andi/tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *