Onlinekoe.com | Aceh Tengah – Sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua nya hingga ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan, sebut anggota DPD RI H Sudirman alias Haji Uma dalam pers rilsnya, Rabu (17/11/2021).
“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat” sebutnya.
Haji Uma sangat berharap Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan.
“Bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada yang mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya.” papar Haji Uma
Sebelumnya, kasus ini berawal dua hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah satu pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, tega melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya. Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).
Bahkan, beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula yang menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang di sengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Dijelaskan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” jelasnya.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
“Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju,”papar Alkausar
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” katanya.
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
Sementara H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengecam keras anak gugat ibu kandung nya di Aceh Tengah terkait harta warisan ini.
Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.
“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakan,” ucap Haji Uma dengan nada geram. (R)