Kebijakan Strategis Pemerintah Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak
Onlinekoe.com, Binjai – Demi mendorong peningkatan dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak penghasilan (PPh) di Kota Binjai, terutama PPh 21 dan PPh 25, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai mengharapkan dukungan maksimal Pemerintah Kota Binjai.
Tidak hanya dalam bentuk kerjasama pelaksanaan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, KPP Pratama Binjai pun turut mengharapkan Pemerintah Kota Binjai menerapkan kebijakan strategis demi peningkatan partisipasi masyarakat dan jumlah penerimaan pajak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Binjai, Yan Santoso Purba, saat beraudiensi dengan Walikota Binjai, Muhammad Idaham, di Ruang Binjai Command Center (BCC) Gedung Balai Kota Binjai, Kamis (24/10/2019).
Yan Santoso purba menyebut penerimaan negara dari DBH sektor PPh di Kota Binjai cenderung menurun sepanjang 2017 hingga akhir 2019. Bahkan pencapaian PPh tahunan, terutama PPh 21 dan PPh 25, hanya berkisar 60 hingga 70 persen.
Sebagai perbandingan, pada 2017 DBH Kota Binjai dari PPh21 dan PPh 25 yang terealisasi sebesar Rp 8,79 miliar. Jumlah itu kemudian naik tipis menjadi Rp 8,90 miliar pada 2018. Sayang jumlahnya kembali turun di akhir 2019 dengan hanya Rp 7,97 miliar.
Do sisi lain, katanya, pencapaian penerimaan negara dari sektor PPh 21 dan PPh 25 di Kota Binjai tidak mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Bahkan nominalnya cenderung menurun.
Sebagai contoh, pemerimaan negara dari sektor PPh21 dan PPh 25 di Kota Binjai pada 2017 hanya sebesar Rp 128,44 miliar, atau terealisasi sekitar 61 persen dari target awal penerimaan sebesar Rp 210,15 miliar.
Pencapaian nyaris serupa juga terjadi di 2018. Pasalnya penerimaan negara yang dihasilkan dari sektor PPh 21 dan PPh 25 di Kota Binjai saat itu hanya sebesar Rp 138,86 miliar atau mencapai realisasi 69,3 persen dari target awal sebesar Rp 200,45 miliar.
Sementara di akhir 2019 ini, penerimaan negara dari sektor PPh 21 dan PPh 25 di Kota Binjai hanya mencapai Rp 108,92 miliar. Meski persentase penerimaan PPh meningkat 72,3 persen, namun realisasi penerimaannya justru menurun drastis, karena target awalnya hanya sebesar Rp 150,6 miliar.
“Kami menilai, penurunan target dan angka penerimaan PPh 21 dan PPh 25 dalam dua tahun terakhir adalah hal wajar. Sebab banyak perusahaan dan rekanan proyek tidak menyalurkan pajaknya ke Binjai, melainkan ke luar daerah,” ucap Yan Santoso Purba.
Secara khusus dia mengimbau Pemerintah Kota Binjai mendukung upaya KPP Pratama Binjai meningkatkan realisasi penerimaan negara dari sektor PPh 21 dan PPh 25, terutama dengan menerapkan beberapa program dan kebijakan alternatif.
Salah satunya ialah mewajibkan seluruh bendahara kelurahan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehubungan telah dikucurkannya dana kelurahan. Dalam hal ini, Kota Binjai memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 13,6 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kota Binjai dapat pula menerapkan langkah strategis dengan mengimbau para rekanan proyek agar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melalui penerbitan surat edaran resmi dari Walikota Binjai.
“Kami kira alternatif kebijakan yang kami tawarkan ini penting untuk diterapkan di Kota Binjai, mengingat ada beberapa perusahaan dan lembaga usaha yang saat ini masih menunggak pembayaran pajak,” sebutnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Walikota Binjai, Muhammad Idaham, menegaskan, komitmen Pemerintah Kota Binjai untuk mendukung dan merealisasikan peningkatan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak.
Selain itu, dia juga siap membantu dan bekerjasama dengan KPP Pratama Binjai dalam hal sosialisasi kesadaran membayar pajak, serta mendesak seuruh perusahaan dan lembaga usaha untuk melunasi tunggakan pajaknya.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Binjai siap membantu dan mendukung segala program dan kebijakan KPP Pratama Binjai, selama itu positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai,” ujar Idaham. (andi)