Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Kejagung Periksa 7 Saksi Strategis Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina...

Kejagung Periksa 7 Saksi Strategis Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Tahun 2018–2023

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi kunci yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), termasuk entitas Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tahun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dengan rincian identitas para saksi sebagai berikut:

1. HMW, yang berperan sebagai sopir pribadi dari tersangka utama berinisial GRJ, diperiksa terkait dengan potensi keterlibatan dalam aktivitas mobilitas yang mendukung tindakan koruptif.

2. ET, menjabat sebagai Facility Engineering Manager pada perusahaan energi Star Energy (Kakap) Ltd., dimintai keterangan terkait aspek teknis fasilitas yang kemungkinan menjadi bagian dari alur distribusi atau manipulasi dalam proses pengelolaan minyak mentah.

3. HBY, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), diperiksa sehubungan dengan kebijakan pemasaran dan mekanisme niaga yang diduga menjadi celah terjadinya penyelewengan dalam sistem tata kelola minyak.

4. BP, yang pernah menjabat sebagai Managing Director PISPL pada tahun 2022, dan juga Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS), dimintai keterangan terkait peran strategisnya dalam logistik dan pengangkutan minyak mentah serta potensi penyimpangan dalam proses tersebut.

5. YRW, sebagai Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023, diperiksa terkait praktik penjualan kargo minyak mentah, termasuk skema distribusi dan kemungkinan terjadinya penggelembungan atau manipulasi data transaksi.

6. PK, yang menjabat Manager Procurement PT PIS, diperiksa untuk mendalami prosedur pengadaan serta potensi kolusi dalam pemilihan vendor atau kontrak pembelian yang berkaitan dengan minyak mentah dan produk turunannya.

7. UCB, seorang programmer internal di PT PIS, dimintai keterangan untuk mengungkap kemungkinan manipulasi data digital, sistem pengolahan informasi, atau rekayasa sistem TI yang mendukung praktik korupsi.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan dalam konteks memperkuat alat bukti serta melengkapi dokumen pembuktian hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF beserta pihak lainnya (dkk). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh jantung distribusi energi nasional dan menyangkut kredibilitas tata kelola migas negara.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Heru Siregar, S.H.,M.Hum
Peliput: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini