Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka dalam menerima setiap bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPMAS).
Penegasan ini sekaligus meluruskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah menolak maupun membatasi laporan yang diajukan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai lingkungan atau instansi.
Kejaksaan menekankan bahwa pelayanan publik, khususnya dalam hal penerimaan laporan pengaduan, telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam pedoman tersebut, masyarakat diberikan panduan alur pelaporan yang benar, yaitu:
1. Mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas diri (KTP);
3. Menyampaikan permasalahan atau pengaduan;
4. Menyerahkan bukti, berkas, atau dokumen pendukung;
5. Mendapat tanda terima resmi;
6. Dokumentasi penerimaan laporan pengaduan.
Dengan mekanisme ini, hak masyarakat sebagai pelapor dijamin sepenuhnya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pusat Penerangan Hukum menegaskan, keterbukaan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan aturan yang sah.
“Segala bentuk laporan yang diajukan masyarakat akan kami terima, didokumentasikan, dan diproses sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kejaksaan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan tanpa ada diskriminasi,” tegas siaran pers resmi Kejaksaan RI.
Dengan penegasan ini, Kejaksaan RI mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana atau permasalahan hukum lainnya, guna mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
(*Anwar)







