HUKUM DAN KRIMINALKepulauan Riau

Kejaksaan Tarempa Tetapkan Ketua dan Bendahara Ormas FPK Anambas Sebagai Tersangka

Onlinekoe.com | Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa hari ini, Rabu, (05/01/2022), menetapkan MI sebagai Ketua dan MA sebagai Bendahara dari Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp169.450.000,-

Kepala Kantor Cabang Kejari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH mengatakan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

“Penetapan tersangka yang kami lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” jelas Roy.

Tim penyidik Kacabjari Tarempa yang pimpin langsung oleh Roy Huffington Harahap dapat membuktikan bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana dengan membuat Laporan  Pertanggungjawaban Dana Hibah yang diterima secara fiktif atau palsu.

“Kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Anambas”, sebut Roy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka secara primer dituduhkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Keduanya juga dikenakan tuduhan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Tarempa dihebohkan soal kabar penyalahgunaan dana hibah Rp176.750.000 yang diberikan Pemkab Anambas ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Anambas.

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) ini menaungi sembilan paguyuban yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dana hibah yang diterima dari BKD  Kabupaten Anambas sebesar Rp176.000.000,00 pada tanggal 3 Februari 2020 langsung ditarik secara tunai oleh Bendahara FPK inisial MA dengan alasan khawatir sewaktu-waktu dana hibah tersebut ditarik kembali oleh BKD ke RKUD.

Laporan realisasi dana hibah yang diterima FPK dipertanggungjawabkan dalam bentuk fotokopi melalui LPJ Nomor 02/FPK/KKA/04.2020 tanggal 26 April 2020 sebesar Rp 137.750.000 dan LPJ Nomor 03/FPK/KKA/12.2020 pada Desember 2020 sebesar Rp 38.500.000.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kepri, FPK tidak dapat menunjukkan LPJ yang asli. Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas lantas mengembalikan LPJ fotokopi tersebut ke mereka karena tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan BPK bersama Kesbangpol Anambas ternyata 7 paguyuban yang mewakili dari 9 paguyuban yang tergabung tidak pernah sama sekali menerima uang bantuan dari FPK Anambas dan juga tidak pernah melaksanakan kegiatan selama tahun 2020.

Kepala Kantor Cabang Kejari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH. menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui ada terjadi kasus korupsi di Anambas. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *