Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka Kasus IPAL Puskesmas Galang & Patumbak
Deli Serdang | Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang Dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, Selasa (02/08/2022).
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH, MH, menyampaikan berdasarkan surat perintah penahanan No. Print – 1644/L.2144/Fd.1/08/2022, tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No. Print – 1645/L.2144/Fd.1/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCV selaku wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini mengantonginya 2 alat bukti yang sudah cukup dan juga sudah sesuai dengan UU, maka Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang Dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020,” Ungkap Jabal Nur.
Sedangkan, untuk kronologinya semula berawal pada tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Dengan Anggaran Rp.979.000.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) bersumber dari Dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses Tender/Lelang yang dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya.
Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan Wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan Pembangunan (IPAL) di Puskesmas Galang Dan Patumbak tersebut.
Dalam pelaksanaan Pembangunan (IPAL) di Puskesmas Galang Dan Patumbak setelah dilaksanakan dan dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat Mark-up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat (IPAL) yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh Ahli menimbun kerugian keuangan Negara sebesar Rp.575 Juta dan terhadap perbuatan tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka DC selaku PPK kegiatan Pembangunan (IPAL) di Puskesmas Galang Dan Patumbak serta RP selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, Terang Jabal Nur.
“Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana serta Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – KUHPidana,” tutupnya.
( MJ )