Kejari Kab. Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPAL
Deli Serdang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang, menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi Pemasangan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Kecamatan Galang dan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian Negara sekitar Rp.575 Juta, Jumat (22/07/2022).
Penetapan tersangka itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Deli Serdang Jabal Nur, pada siaran Persnya yang diterima melalui Kasi intelijen Boy Small bersama Kasi Pidsus Eduward Sibagariang, ujarnya.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, pada hari Kamis (21/07/2022).
Keduanya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan wakil Direktur (CV KK) berinisial RPCP di Puskesmas Kecamatan Galang dan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
Hasil penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, pada tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pengadaan (IPAL) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN sebesar Rp.979 juta.
Melalui tender/lelang pengadaan itu dimenangkan (CV KJ) dan dibuat kontrak kerja yang ditanda tangani (PPK) dan wakil Direktur (CV KJ).
Dalam penyelidikan ditemukan pengadaan itu harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) di mark-up (IPAL) juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga meningkatkan kerugian Negara.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 18 undang-undang (UU) Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KHUPidana.
Proses penyidikan masih tetap berlangsung sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy.
( MJ ).