KARIMUN — Komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat terus diwujudkan melalui langkah nyata. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Rabu (22/10/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, dengan disaksikan oleh Bupati Karimun, H. Iskandarsyah, S.T..
Turut hadir dalam kegiatan penting tersebut sejumlah stakeholder lintas sektor yang memiliki peran langsung dalam pendirian dan operasional Koperasi Merah Putih Sungai Raya. Mereka antara lain perwakilan dari Bea Cukai, KSOP, Kantor Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
> “Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan bersama. Melalui pembinaan Koperasi Merah Putih, Kejaksaan ingin memastikan kegiatan ekonomi rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Dr. Denny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan mengambil peran aktif sejak awal dalam proses pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan operasional koperasi. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain di Kabupaten Karimun maupun daerah lainnya.
Kehadiran Kejaksaan dalam pembinaan koperasi, menurut Kajari, juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi dan mencegah potensi permasalahan hukum. Meski demikian, Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam pengambilan keputusan internal koperasi atau urusan teknis seperti kajian bisnis dan nilai keekonomian.
> “Kami hadir sebagai mitra dalam memberikan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa intervensi terhadap keputusan manajerial koperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyambut baik inisiatif Kejaksaan tersebut dan menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait bisa saling bersinergi untuk mempercepat operasionalisasi Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Karimun.
> “Pemerintah daerah menargetkan terbentuknya 71 Koperasi Merah Putih di seluruh kecamatan. Dengan adanya dukungan Kejaksaan dan stakeholder terkait, kami optimistis percepatan ekonomi daerah akan semakin terasa,” ujar Iskandarsyah.
Melalui sinergi ini, Koperasi Merah Putih Sungai Raya diharapkan menjadi pionir bagi kebangkitan ekonomi rakyat berbasis gotong royong, serta menjadi simbol kolaborasi kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi di Bumi Berazam.
Karimun, 22 Oktober 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
HERLAMBANG ADHI NUGROHO
JAKSA PRATAMA







