Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Kejari Karimun Tahan Mantan Kepala DLH Karimun & Kepala DLH Karimun

Kejari Karimun Tahan Mantan Kepala DLH Karimun & Kepala DLH Karimun

Karimun — Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Karimun. Dua Pejabat Pemkab Karimun ini ditahan akibat tindak pidana korupsi senilai Rp769 juta. Mereka ditahan bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Senin (9/12/2024).

Dua pejabat Pemkab Karimun tersebut adalah S mantan Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Karimun dan RT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun. Penahanan kedua pejabat dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun.

Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023. Penetapan status tersangka keduanya setelah Kejari Karimun menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Tim penyidik menyimpulkan bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini,” ungkap Kajari Karimun, Priyambudi, Senin (9/12/2024), didampingi Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Kasubsi Penyidikan Pidsus Riris S serta Kasi Intelijen Rezi Dharmawan

“Pesan Presiden Prabowo Terkait Asta Cita
Berdasarkan hasil audit Kejari Kepri, didapati kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.

“Hasil audit perhitungan kerugian negara didapati angka Rp769 juta, total dari tiga tahun anggaran 2021-2023,” katanya.

Priyambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini